|
[''Haryono Show'' Rabu, 08.00-09.00 WIB] Keluarnya UU baru tentang kependudukan Nomor 52 Tahun 2009 ini,menyebabkan peran BKKBN bertambah dengan dimasukkannya masalah kependudukan di dalam kegiatannya. Pembahasan tentang kependudukanini memformulasikan kebijakan tentang masalah kependudukan dan melakukan koordinasi dengan departemen lain. Hal ini bisa terkait dengan nomor induk kependudukan atau NIK, yang akan dibahas bersama Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri terkait pelaksanaannya ataupun dengan beragam Departemen lainnya seperti diknas, depkes dll.
Sebagai upaya mewujudkan program KB nasional yang solid dan kukuh, mau tidak mau seluruh jajaran BKKBN harus melakukan perubahan ke arah perbaikan, baik dalam kelembagaan, ketatalaksanaan maupun dalam hal sumber daya manusia.
Sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2009, BKKBN langsung di bawah presiden. Dengan demikian, masih diperlukan lagi adanya keppres yang menetapkan BKKBN setingkat dengan menteri, sama seperti Badan Intelijen Nagara ataupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
DR. Rohadi Haryanto dari Yayasan Damandiri mengatakan, masalah kependudukan dan keluarga berencana dapat menjadi titik sentral pembangunan dan leading sector. Sehingga penanganannya akan berimpikasi luas.
Tentunya harus dicapai apa yang menjadi misi utama pembangunan dan kependudukan. Melihat tingginya angka kelahiran dimasa lalu membuat usia menengah dan lansia membengkak saat ini, sehingga strategi penangananyapun perlu lebih intensih
Dengan keluarnya UU baru ini menurut Rohadi akan menjadi optimisme kedepannya, karena urusan KB dan kependudukan akan lebih berjalan maksimal jika para pengelola yang ditugasi mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota menjalankan tugas sesuai dengan poksinya. |